Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 13:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) lalu, proses penahanan Ahok menjadi topik baru yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia maupun luar negeri.

Sebagian pro terhadap proses penahanan gubernur DKI Jakarta non-aktif ini, sebagian lagi kontra dan bahkan menggelar berbagai aksi untuk menuntut pembebasan Ahok.

Perintah penahanan Ahok

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menjelaskan peraturan dalam hukum di Indonesia terkait proses penahanan Ahok tersebut. Menurutnya, perintah menahan seorang terdakwa yang telah divonis bersalah tak dapat serta merta dikaitkan dengan Pasal 21 KUHAP.

"Perintah menahan terdakwa yang di vonis bersalah bukan terkait Pasal 21 KUHAP tapi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Menurut penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 21 KUHAP ayat pertama menyebutkan, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;

2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;

3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sedangkan dalam alam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP disebutkan, "Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan."

Atas dasar pasal tersebut, Chairul menilai tak ada yang salah dari perintah Ketua Majelis Hakim.

"Perintah menahan itu dalam putusan. Jadi bukan masalah," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan. Menurutnya, adalah kewenangan hakim dalam memutuskan akan menahan seorang terdakwa atau tidak setelah membacakan putusan.

"KUHAP mengatur kewenangan penahanan, termasuk oleh hakim melalui putusannya meski belum inkracht van gewijsde. Jadi singkatnya secara hukum tidak ada yang salah dengan perintah melakukan penahanan yang dilakukan oleh hakim melalui putusannya." paparnya melalui keterangan tertulis, Jumat.

Lebih lanjut Ia menjelaslan, dalam KUHAP juga mengatur mengenai jenis-jenis penahanannya. "Di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota," jelasnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com