Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Proses Penahanan Ahok dari Kacamata Hukum Indonesia

Kompas.com - 12/05/2017, 13:22 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) lalu, proses penahanan Ahok menjadi topik baru yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia maupun luar negeri.

Sebagian pro terhadap proses penahanan gubernur DKI Jakarta non-aktif ini, sebagian lagi kontra dan bahkan menggelar berbagai aksi untuk menuntut pembebasan Ahok.

Perintah penahanan Ahok

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menjelaskan peraturan dalam hukum di Indonesia terkait proses penahanan Ahok tersebut. Menurutnya, perintah menahan seorang terdakwa yang telah divonis bersalah tak dapat serta merta dikaitkan dengan Pasal 21 KUHAP.

"Perintah menahan terdakwa yang di vonis bersalah bukan terkait Pasal 21 KUHAP tapi Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Menurut penelusuran Kompas.com, dalam Pasal 21 KUHAP ayat pertama menyebutkan, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri;

2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti;

3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Sedangkan dalam alam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP disebutkan, "Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan."

Atas dasar pasal tersebut, Chairul menilai tak ada yang salah dari perintah Ketua Majelis Hakim.

"Perintah menahan itu dalam putusan. Jadi bukan masalah," tandasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan. Menurutnya, adalah kewenangan hakim dalam memutuskan akan menahan seorang terdakwa atau tidak setelah membacakan putusan.

"KUHAP mengatur kewenangan penahanan, termasuk oleh hakim melalui putusannya meski belum inkracht van gewijsde. Jadi singkatnya secara hukum tidak ada yang salah dengan perintah melakukan penahanan yang dilakukan oleh hakim melalui putusannya." paparnya melalui keterangan tertulis, Jumat.

Lebih lanjut Ia menjelaslan, dalam KUHAP juga mengatur mengenai jenis-jenis penahanannya. "Di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota," jelasnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com