Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli dari Warga Bukit Duri Jelaskan soal Sertifikat dan Hak Milik Tanah

Kompas.com - 23/05/2017, 17:30 WIB
Sherly Puspita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum agraria yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum warga korban gusuran Bukit Duri, Kurnia Warman, memberikan keterangannya mengenai prosedur kepemilikan hak akan tanah seseorang dalam sidang lanjutan gugatan warga Bukit Duri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Saksi ahli yang juga merupakan dosen hukum agraria dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, itu berpendapat, seseorang yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak dapat langsung dikatakan tak memiliki hak atas tanah tersebut.

"Tidak punya sertifikat tak dapat serta merta dikatakan tak memiliki hak milik terhadap tanah. Karena sertifikat itu bukanlah syarat lahirnya hak milik, kecuali untuk tanah yang diberikan oleh negara," ujar Kurnia, saat memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Kurnia menjelaskan, ada yang dinamakan tanah milik adat atau sebidang tanah yang sudah dikuasai seseorang atau sekelompok orang selama paling tidak 20 tahun dengan iktikad baik.

"Dalam hukum adat tersebut, juga ada dokumen-dokumen secara adat. Tapi memang sebagian besar hak akan tanah itu tidak dinyatakan secara tertulis," ucap Kurnia.

Namun, jika pada akhirnya hak kepemilikan akan tanah berdasarkan hukum adat itu sudah bertemu dengan kepentingan pihak ketiga seperti negara, investor, atau pihak lain yang berkepentingan maka perlu diterbitkan surat pernyataan.

"Dalam hal ini perlu persertifikatan. Artinya, harus diterbitkan surat pernyataan pemilik tanah bahwa selama 20 tahun atau lebih telah menempati tanah dengan iktikad baik dengan diketahui lingkungan adatnya," kata dia.

(baca: Warga Bukit Duri Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan PTUN)

Kurnia melanjutkan, surat pernyataan itu wajib ditandatangani oleh tokoh setempat sesuai kondisi lingkungannya.

"Kalau kondisinya masih adat sekali ya kepala adat. Tapi di lingkungan perkotaan ya ketua RT, RW atau Lurah setempat," ujar Kurnia.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan, gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hal itu diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016).

"Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan class action sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua majelis hakim Riyono di tengah persidangan tersebut.

Putusan majelis hakim dalam sidang tersebut merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan penggusuran rumah warga.

Kompas TV Musibah banjir masih melanda sejumlah wilayah di tanah air. Dari Ibu Kota, banjir yang melanda kawasan Bukit Duri, Kampung Melayu Kecil, sudah mulai surut. Warga pun kini tengah membersihkan lumpur bekas banjir yang mengotori tempat tinggal mereka. Banjir sempat membuat warga Kampung Melayu Kecil tidak bisa beraktivitas. Banjir yang sempat melanda Bukit Duri di Kampung Melayu Kecil, akibat derasnya hujan yang turun di Bogor. Debit air di Bendungan Katulampa pun tidak bisa menampung volume air sehingga Kali Ciliwung meluap dan membanjiri Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com