Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

207 Nelayan Pulau Pari Mau Jadi Penjamin Pembebasan 3 Temannya

Kompas.com - 24/05/2017, 06:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 207 nelayan Pulau Pari mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan tiga rekan mereka yang ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Tiga nelayan bernama Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo ditangkap pada 11 Maret 2017 di Pantai Perawan, Pulau Pari atas tuduhan melakukan pungutan liar oleh tim saber pungli Polres Kepulauan Seribu.

Anggota Koalisi Selamatkan Pulau Pari Tigor Gemdita Hutapea mengatakan, pengajuan penangguhan dari dua ratusan nelayan merupakan bentuk solidaritas mereka terhadap rekannya. Para nelayan merasa ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap ketiga rekannya itu.

"Pengajuan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan nelayan atas dugaan kriminalisasi yang dialami ketiga nelayan," ujar Tigor melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Tigor mengatakan, berdasarkan hukum, pungutan liar disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga yang bukan aparat atau PNS.

Tigor mengatakan, ketiga nelayan itu tidak melakukan pungli. Mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan.

Baca juga: Gugusan Pulau Pari, Pesona yang Perlahan Tergerus

"Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, untuk menutup biaya operasional, wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp 5.000. Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim," lanjut Tigor.

Ia mengatakan, wisatawan tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak pernah dipermasalahkan.

Para nelayan juga menduga, penangkapan terhadap ketiga orang itu berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari. Tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim telah memiliki 90 persen wilayah pulau Pari. Perusahaan itu, kata Tigor, mengklaim punya sertifikat.

"Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari dan hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari," kata Tigor.

Baca juga: Bupati: Warga Pulau Pari Protes, Lahannya Diklaim PT Bumi Pari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com