Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Kejaksaan Tidak Menahan Nelayan Pulau Pari

Kompas.com - 17/05/2017, 19:51 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Anggota Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari Ronald Siahaan mengatakan, Polres Kepulauan Seribu yang menangani perkara itu sebelumnya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan.

Kepolisian menilai ketiganya telah kooperatif. Namun, pada 15 Mei lalu, Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ronald menilai Kejaksaan secara paksa melakukan penahanan terhadap ketiga nelayan tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini. Pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya," ujar Ronald melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/5/2017).

"Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," ujar Ronald.

Pada 11 Maret, tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo diamankan Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Pasir Perawan.

Tim Advokasi juga meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukuman untuk ketiganya.

Secara terpisah, anggota Tim Advokasi Tigor Hutapea menjelaskan uang tersebut dikumpulkan, tidak untuk kepentingan pribadi.

Uang itu dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.

Baca: Tiga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli

Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mendatangi dan mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa perbuatan tiga nelayan itu tidak memiliki unsur pidana. Tim advokasi juga mendesak agar kasus ini dihentikan karena dinilai sangat dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Kompas TV Bersyukur Kepada Tuhan, Para Nelayan Ini Gelar Pesta Laut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com