JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Anggota Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari Ronald Siahaan mengatakan, Polres Kepulauan Seribu yang menangani perkara itu sebelumnya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan.
Kepolisian menilai ketiganya telah kooperatif. Namun, pada 15 Mei lalu, Polres Kepulauan Seribu melimpahkan berkas ketiga nelayan itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ronald menilai Kejaksaan secara paksa melakukan penahanan terhadap ketiga nelayan tersebut.
"Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini. Pada tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya," ujar Ronald melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/5/2017).
"Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik," ujar Ronald.
Pada 11 Maret, tiga nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahruddin alias Edo diamankan Polres Kepulauan Seribu. Ketiganya dituduh melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5.000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke wilayah Pantai Pasir Perawan.
Tim Advokasi juga meminta agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukuman untuk ketiganya.
Secara terpisah, anggota Tim Advokasi Tigor Hutapea menjelaskan uang tersebut dikumpulkan, tidak untuk kepentingan pribadi.
Uang itu dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.
Baca: Tiga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mendatangi dan mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan untuk memperlihatkan bahwa perbuatan tiga nelayan itu tidak memiliki unsur pidana. Tim advokasi juga mendesak agar kasus ini dihentikan karena dinilai sangat dipaksakan oleh pihak kepolisian.