Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Seribu: Tak Boleh Ada Pungutan di Pantai Pulau Pari

Kompas.com - 13/03/2017, 20:08 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengingatkan warga Pulau Pari untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengunjung yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

Budi menyampaikan, pantai merupakan lokasi yang secara bebas didatangi oleh masyarakat tanpa harus membayar biaya dalam bentuk apa pun.

"Kami sudah sosialisasikan, tempel spanduk dan diingatkan. Pantai itu kan public service, untuk masyarakat, enggak ada dibayar, enggak boleh dipungutan (di Pantai Puri)," ujar Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).

(Baca juga: Pengacara: 6 Warga Pulau Pari yang Diamankan Polisi Tak Lakukan Pungli)

Ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi penetapan tersangka tiga warga Pulau Pari oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar di Pantai Perawan.

Menurut Budi, boleh-boleh saja warga berdagang di kawasan pantai. Namun, yang pasti tak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

"Lahan itu punya pemerintah, pantai punya pemerintah. Pemerintah enggak boleh patok harga. Silakan berjualan, tetapi melakukan pungutan tidak boleh," ujar Budi.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang terkait kasus ini.

Namun, tiga di antaranya dilepaskan karena terbukti tidak terlibat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan.

Kata Argo, warga seharusnya tidak memungut retribusi dari pengunjung. Ketiga orang tersebut yakni Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono.

(Baca juga: iga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli)

Mereka adalah nelayan tradisional. Kuasa hukum ketiga nelayan dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga untuk memungut sumbangan sukarela dari pengunjung.

Uang pungutan itu digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi wisatawan. "Enggak ada aturannya, itu sukarela, kalau enggak mau kasih ya tidak apa-apa," ujar Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com