JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana, meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk menghentikan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Sihab.
"Kami minta kepada Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP 3," ujar Eggi di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).
Adapun Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis dibentuk sebagai pembela Rizieq dalam menghadapi kasus hukum.
(Baca juga: Pengacara: Rizieq Marah Besar Ditetapkan sebagai Tersangka)
Eggi khawatir, penetapan Rizieq sebagai tersangka dapat mengganggu ketentraman dan kedamaian bangsa.
Atas dasar itu, Eggi dan timnya akan menyusun surat untuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang mereka nilai bisa menjadi bahan pertimbangan bagi kepolisian untuk menghentikan kasus Rizieq.
(Baca juga: Polisi Pastikan "Chat" serta Foto Rizieq dan Firza Asli)
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus percakapan via WhastApp mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi, perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.