JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi membacakan beberapa pengumuman dalam sidang paripurna istimewa yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (31/5/2017).
Yuliadi membacakan usulan DPRD DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Sesuai surat Kemendagri, disampaikan usulan pengangkatan saudara Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017," ujar Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (31/5/2017).
(Baca juga: Hari Ini, DPRD DKI Usulkan Pengangkatan Djarot sebagai Gubernur Definitif)
Yuliadi mengatakan, usulan itu sekaligus sebagai usulan pemberhentian Djarot sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga masa pemerintahan periode 2012-2017 berakhir pada Oktober nanti.
"Sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa jabatan 2012-2017," ujar Yuliadi.
(Baca juga: Alasan DPRD Gunakan UU Pilkada untuk Umumkan Pengunduran Diri Ahok)
Usulan tersebut akan langsung dikirimkan ke Kemendagri. Selanjutnya, pihak Kemendagri akan mengajukan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo.
Kemudian Djarot tinggal menunggu dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.