Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI Usul Dibuat Pengecualian Uji Kir Taksi "Online"

Kompas.com - 31/05/2017, 16:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Batas pemberlakuan syarat uji kelaikan kendaraan (kir) untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 akan berakhir pada 31 Mei. Artinya, mulai 1 Juni besok, seluruh mobil yang digunakan untuk taksi online sudah harus menjalani uji kir.

Meski masa tenggat waktu sudah berakhir, sampai saat ini diyakini masih banyak mobil untuk taksi online yang belum diuji kir.

Menanggapi hal itu, anggota pengurus pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muslih Zainal Asikin, menilai syarat uji kir untuk taksi online seharusnya tidak berlaku menyeluruh.

"Kalau mobil baru satu tahun boleh tidak (uji) kir," kata Muslih saat acara paparan laporan “Kajian Mobilitas Urban di Indonesia: Peran Jasa Berbagi Mobilitas” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

(baca: DKI dan BPTJ Bahas Tarif Atas-Bawah Taksi "Online")

Menurut Muslih, mesin mobil yang baru berusia maksimal setahun masih dalam kondisi bagus. Dia bahkan meragukan kondisi alat untuk uji kir milik pemerintah.

"Kalau ada mobil baru, diputar-putar malah tambah rusak. Mobil baru keluar dari dealer yang telah melewati quality control yang sangat bagus harus kir milik pemerintah, yang benar saja," ujar Muslih.

Muslih yakin beban tempat uji kir berkurang jika mobil taksi online yang baru berusia setahun tidak diwajibkan uji KIR. Menurut Muslih, jumlah tempat uji kir yang ada di sebuah kota tidak akan sebanding dengan jumlah mobil taksi online yang beroperasi.

"Jumlah kendaraan yang harus dikir sekian banyak. Pemerintah hanya punya beberapa tempat kir. Kesimpulannya kan sebagian besar kendaraan tidak diuji kir," ucap Muslih.

(baca: Ini yang Dikeluhkan Pengemudi yang Ikuti Uji Kir di PKB Pulogadung)

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan.

Untuk uji kir, Kemenhub mensyaratkan aturan tersebut diberikan masa transisi selama dua bulan yang berarti akan resmi diberlakukan 1 Juni besok.

Kompas TV Transportasi “Online” Uber Merugi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com