JAKARTA, KOMPAS.com - Batas pemberlakuan syarat uji kelaikan kendaraan (kir) untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 akan berakhir pada 31 Mei. Artinya, mulai 1 Juni besok, seluruh mobil yang digunakan untuk taksi online sudah harus menjalani uji kir.
Meski masa tenggat waktu sudah berakhir, sampai saat ini diyakini masih banyak mobil untuk taksi online yang belum diuji kir.
Menanggapi hal itu, anggota pengurus pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Muslih Zainal Asikin, menilai syarat uji kir untuk taksi online seharusnya tidak berlaku menyeluruh.
"Kalau mobil baru satu tahun boleh tidak (uji) kir," kata Muslih saat acara paparan laporan “Kajian Mobilitas Urban di Indonesia: Peran Jasa Berbagi Mobilitas” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
(baca: DKI dan BPTJ Bahas Tarif Atas-Bawah Taksi "Online")
Menurut Muslih, mesin mobil yang baru berusia maksimal setahun masih dalam kondisi bagus. Dia bahkan meragukan kondisi alat untuk uji kir milik pemerintah.
"Kalau ada mobil baru, diputar-putar malah tambah rusak. Mobil baru keluar dari dealer yang telah melewati quality control yang sangat bagus harus kir milik pemerintah, yang benar saja," ujar Muslih.
Muslih yakin beban tempat uji kir berkurang jika mobil taksi online yang baru berusia setahun tidak diwajibkan uji KIR. Menurut Muslih, jumlah tempat uji kir yang ada di sebuah kota tidak akan sebanding dengan jumlah mobil taksi online yang beroperasi.
"Jumlah kendaraan yang harus dikir sekian banyak. Pemerintah hanya punya beberapa tempat kir. Kesimpulannya kan sebagian besar kendaraan tidak diuji kir," ucap Muslih.
(baca: Ini yang Dikeluhkan Pengemudi yang Ikuti Uji Kir di PKB Pulogadung)
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan.
Untuk uji kir, Kemenhub mensyaratkan aturan tersebut diberikan masa transisi selama dua bulan yang berarti akan resmi diberlakukan 1 Juni besok.