JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri untuk mengantisipasi bertambahnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
Pasalnya menurut Ronny, saat angka TKI non prosedural meningkat maka potensi mereka menjadi korban perdagangan orang juga semakin tinggi.
"Dalam rangka pencegahan WNI menjadi korban TPPO, Ditjen Imigrasi dapat menunda penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian," ujar Ronny, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
(Baca: Ini Penyebab 300.000 TKI Ilegal Bertahan di Sabah Malaysia)
Ronny mengatakan, sejak 1 Januari-3 Juni 2017, Ditjen Imigrasi menunda pemberian paspor pada 3.825 WNI. Adapun penundaan keberangkatan dilakukan terhadap 783 WNI.
Seluruh WNI yang ditunda pemberian paspor atau keberangkatannya diduga hendak menjadi calon TKI non prosedural berdasarkan hasil penilaian Ditjen Imigrasi bekerjasama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja.
Ronny mengatakan, ketika Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan atau pemberian paspor kepada calon TKI, maka harus ada solusi yang diberikan.
"783 CTKI yamg ditunda keberangkatannya kami salurkan pada lembaga yang berkompeten. Karena mereka hanya ditunda saja berangkatnya," kata Ronny.
Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) dan disalurkan ke luar negeri secara benar.
Para calon TKI juga diberi pemahaman soal risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang sesuai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.