JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengomentari adanya posko-posko pengaduan korban persekusi. Djarot mengatakan kepolisian harus menjadi pihak pertama yang menerima laporan soal kasus atau indikasi persekusi.
"Kan ada kelompok yang menjadikan tempat pengaduan, tapi pengaduannya itu enggak di situ. Pengaduannya di kepolisian bukan kelompok masyarakat," ujar Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (5/6/2017).
(baca: Tim Reaksi Cepat Dibentuk di 44 Kecamatan untuk Hadapi Persekusi Ormas)
Djarot mengatakan bahwa polisi harus berani menindak tegas pelaku persekusi. Dia meminta negara tidak kalah dengan tekanan dari kelompok masyarakat mana pun.
Jangan sampai, kata Djarot, masyarakat menilai kepolisian lambat menangani kasus persekusi dan kemudian masyarakat membuat kelompok untuk mewadahi laporan persekusi.
"Kemudian mereka main hakim sendiri juga, enggak baik," ujar Djarot.
Salah satu kelompok yang menampung aduan warga soal persekusi adalah Koalisi Masyarakat Sipil Anti Persekusi. Mereka membuka hotline crisis center terkait maraknya aksi persekusi oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengatakan, siapapun yang menjadi korban persekusi dapat meminta perlindungan dan bantuan hukum melalui nomor 081286938292 atau Email ke antipersekusi@gmail.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.