JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kejati mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.
"Setelah jaksa peneliti Kejati DKI melakukan penelitian, berkas terkait syarat formal dan materiel ternyata masih ditemukan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, saat dihubungi, Selasa (6/6/2017).
Baca juga: Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar Chat WhatsApp Rizieq-Firza
Nirwan menambahkan, surat pemberitahuan bahwa berkas Firza masih belum lengkap akan dikirimkan hari ini ke penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, jaksa peneliti Kejati saat ini masih merampungkan poin-poin apa saja yang harus dilengkapi penyidik.
"Kami masih susun nih, apa sih kekurangan-kekurangannya, apa sih yang harus mendukung alat bukti untuk pembuktian sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Firza," kata dia.
Setelah poin-poin kekurangan tersebut rampung, berkas itu pun akan dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan isi materielnya, nanti kami susun dalam format P-19. P-19 ini adalah isi uraian kekurangan-kekurangan maupun syarat materiel dan formal yang terkait dengan berkas Firza Husein," kata Nirwan.