Selain itu, Budi mengancam tidak akan mengangkat karyawan yang berdemo menjadi karyawan tetap.
Saat ini, PT Transjakarta telah mengkaji kebijakan soal pengangkatan karyawan tetap tersebut. "Bisa juga setelah kami pelajari bahwa mereka layak diangkat karyawan tetap, orang-orang ini (yang demo) tidak ikut (diangkat)," kata Budi.
Kebijakan pengangkatan karyawan tetap
PT Transjakarta tengah mengkaji kebijakan soal pengangkatan karyawan tetap. PT Transjakarta berkonsultasi dengan Pemprov DKI untuk membahas mekanisme pengangkatan karyawan tetap tersebut.
Sebab, mereka harus memperhitungkan karyawan yang sudah bekerja sejak 2004, atau saat Transjakarta masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) di Bawah Dishub DKI.
Sementara itu, PT Transjakarta baru berdiri pada 2014 dan beroperasi mulai 2015. "Kami memperhitungkan karyawan sebelumnya karena ada perhitunganya. Kami lagi eksplor lagi, cari tahu supaya ini lebih clear. BUMD kan ada batasnya juga," kata Budi.
(Baca juga: Penumpang Transjakarta Turun 30.000 Orang Saat Demo Kemarin)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, karyawan kontrak PT Transjakarta bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun bekerja.
Namun, hitungan 5 tahun itu dimulai sejak 2015, atau saat PT Transjakarta resmi beroperasi. Adapun masa kerja karyawan sejak transjakarta masih berstatus UPT pada 2004-2014 tidak dihitung.
"Yang menuntut untuk pengangkatan nanti kami sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang lima tahun berturut-turut sudah berkontrak menjadi pegawai transjakarta, tahun keenam mungkin sudah bisa dijadikan karyawan tetap, tapi terhitungnya 1 Januari 2015, sesuai dengan (PT) Transjakarta terbentuk," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.