JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, karyawan kontrak PT Transjakarta bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun bekerja. Andri mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil rapat komisaris dan direksi PT Transjakarta.
"Yang menuntut untuk pengangkatan nanti kami sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, yang lima tahun berturut-turut sudah berkontrak menjadi pegawai transjakarta, tahun keenam mungkin sudah bisa dijadikan karyawan tetap," kata Andri di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Namun, Andri menyebutkan hitungan 5 tahun itu dimulai per 2015 saat PT Transjakarta resmi beroperasi. Masa kerja karyawan sejak transjakarta masih berstatus unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2004-2014 tidak dihitung.
"Terhitungnya 1 Januari 2015, sesuai dengan (PT) Transjakarta terbentuk," kata dia.
Andri mengatakan, karyawan yang sudah bekerja selama 13 tahun sejak masih di UPT Transjakarta tetap dihitung baru bekerja di PT Transjakarta pada 2015.
"Dihitung nol lagi. Enggak mungkinlah (dihitung sejak 2004), kan 13 tahun digaji, dapat kerjaan. Yang rugi itu yang 13 tahun enggak dapat kerjaan, yang nganggur," kata Andri.
Pada Senin pagi hingga siang kemarin, ratusan pegawai PT Transjakarta melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT Transjakarta di Cawang, Jakarta Timur. Mereka menuntut agar dijadikan karyawan tetap.
Mereka berencana kembali demo pada Rabu besok jika manajemen PT Transjakarta tidak memenuhi tuntutan mereka untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pekerja kontrak menjadi karyawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.