JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, diminta membuat kebijakan penambahan masa cuti untuk pekerja perempuan saat hamil dan masa persalinan. Permintaan itu disampaikan kepada Sandiaga saat dia menghadiri bazar yang digelar perempuan dalam komunitas Sahara, di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Terkait permintaan penambahan masa cuti tersebut, Sandiaga belum dapat memberi jawaban pasti karena harus melakukan kajian terlebih dulu.
"Ini tadi masukannya saya sampaikan bahwa kami belum ada rencana kami (berikan) cuti hamil sampai enam bulan, itu masukannya untuk kami tampung," kata Sandiaga.
Sandiaga diminta menerapkan kebijakan cuti persalinan seperti Aceh, di mana ada peraturan daerah yang mengatur masa cuti enam bulan bagi para wanita melahirkan dan menyusui yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan ataupun perusahaan swasta.
(baca: Di Aceh, Perempuan Menyusui Akan Mendapat Cuti 6 Bulan)
Sandiaga menyatakan bahwa saat ini dia sudah berusaha memahami kebutuhan perempuan dengan merencanakan penyediaan ruang penitipan anak dan menyusui di tempat umum, serta kebijakan suami mendapat cuti tiga pekan untuk mendampingi istrinya menjelang dan setelah persalinan.
"Yang kami jalankan untuk cuti hamil suami, selama tiga minggu untuk membantu proses persalinan," kata Sandiaga.
(baca: Tim Sinkronisasi: Akan Ada Cuti bagi Suami yang Istrinya Melahirkan)
Berdasarkan pengalaman, kata Sandiaga, dua pekan pertama setelah persalinan merupakan masa sangat penting dalam mengasuh anak.
"Sehingga terjadi kerja sama antara suami dengan istri dalam mengasuh anak khususnya di golden period," kata Sandiaga.
Sandiaga juga memastikan akan menerapkan program lain yang memerhatikan ibu dan anak sepeti mempermudah administrasi pembuatan akta kelahiran.