JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Panitia Khusus (pansus) Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengatakan, Pansus tidak mempersoalkan jika saat ini KPK menolak untuk menghadirkan mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke DPR. Miryam sedang ditahan KPK karena tersangkut kasus korupsi.
Menurut Bambang, Pansus Hak Angket KPK bukanlah urusan personal tapi menjalankan konstitusi. Karena itu, Pansus masih bisa melakukan pemanggilan selanjutnya, sebagaimana penegak hukum melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk dimintai keterangan.
"KPK sebagai pelaksana undang-undang (UU) menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) berlandaskan aturan dan UU. Demikian juga dengan DPR. Kalau tidak datang, ya kami kirimkan lagi surat pemanggilan kedua," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2017).
Lihat juga: Senin Pekan Depan, Pansus Angket KPK Panggil Miryam
Ia mengingatkan, seseorang yang sudah dipanggil pansus harus memenuhi panggilan tersebut. Hal itu tercantum di dalam pasal 204 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Di situ dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan," kata Bambang.
Karena itu, menurut dia, jika sudah dilakukan pemangilan selama tiga kali tetapi KPK tidak mengizinkan Miryam untuk memenuhi panggilan tersebut, pansus bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.
"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh kepolisian untuk dihadirkan pada sidang pansus hak angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri. Tapi, perintah UU," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, tidak akan mengizinkan Miryam memenuhi panggilan Pansus Angket KPK.
"Enggak-enggak, jawabannya tadi sudah disiapkan," kata Agus, saat ditemui di acara pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di kantor PPATK Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.