JAKARTA, KOMPAS.com - Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kamsul Idris mengatakan, pihaknya akan menhentikan distribusi produk mi instan asal Korea Selatan dengan nama produk Samyang-Udong dari pasaran.
"Sekarang sedang on going. Kami akan tarik dan hentikan distribusi (Samyang-Udong)," kata dia saat ditemui di kantor PT Koin Bumi, Jalan Senayan 43, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Ia mengatakan, pihaknya memerlukan waktu untuk dapat memastikan Samyang-Udong betul-betul hilang dari pasaran.
"Kami butuh proses. Ini kan pemberitahuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang viral itu diterbitkan baru kemarin, tanggal 15 Juni 2017," kata dia.
Lihat juga: BPOM Akan Awasi Penarikan Samyang Mengandung Babi dari Pasaran
Ia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama yang baik dengan pihak BPOM untuk menemukan jalan keluar atas kasus itu.
PT Koin Bumi merupakan importir sekaligus distributor empat produk mi instan asal Korea yang tak mencantumkan label halal yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, BPOM akan mencabut izin edar empat produk mi instan tersebut. Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
Baca juga: Samyang Mengandung Babi Beredar, BPOM Bantah Kecolongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.