JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk dua oknum sipir yang turut membantu peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (LP).
Keduanya adalah oknum sipir di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan sipir dari Lapas Kelas II Pemuda, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dalam kasus di LP Cipinang, polisi membekuk dua orang, yakni KHD alias Bogel (33) dan MS alias Sule (40) di depan RSUD Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur.
Adapun KHD diketahui sebagai sipir di LP tersebut. "Dia berperan sebagai kurir yang mengantar sabu ke dalam LP Cipinang," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
(Baca juga: Aniaya Napi Wanita, Sipir Rutan Salatiga Dilaporkan ke Polisi)
Sementara itu, menurut Nico, Sule bertugas sebagai pengantar barang untuk Bogel. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 510,57 gram. Mereka mendapat barang haram itu dari AM yang masih diburu polisi.
Terkait kasus di LP Kelas II Pemuda Tangerang, polisi menangkap HS (35), RM alias Ramston Malau (31), dan AG alias Armanta Ginting (35).
Berdasarkan hasil interogasi, RM merupakan sipir di LP tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya HS.
Dia merupakan orang suruhan dari Armanta untuk mengedarkan narkoba. Adapun Armanta diduga mengendalikan penjualan narkoba itu dari dalam LP.
Dia dibantu RM untuk mempermudah keluar masuknya barang haram itu dari dalam LP. HS dan RM ditangkap saat melakukan transaksi di depan Pasar Induk Tangerang. Mereka ditembak kakinya oleh polisi lantaran mencoba melarikan diri saat hendak dibekuk.
"Dalam penangkapan tersangka HS dan RM disita barang bukti sabu seberat 33,10 gram, sedangkan dari tersangka AG di kamarnya ditemukan barang bukti 4 plastik berisi sabu seberat 20,65 gram," ucap dia.
(Baca juga: Diduga Bawa Keluar Tahanan, Kalapas Serahkan Sipir ke Polres)
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kumham DKI Jakarta Robianto menambahkan, kedua oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba ini akan diberhentikan dari jabatannya.
"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan. Tapi jika terbukti akan kita usulkan untuk dipecat," kata Robianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.