JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) meminta dewan direksi dan manajemen PT Transjakarta untuk segera menaikkan status karyawan kontrak PT Transjakarta menjadi karyawan tetap.
Hal itu disampaikan Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan dalam jumpa pers di Kantor Fakta, Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017).
"Kami meminta PT Transjakarta untuk mengangkat seluruh pekerja yang dipaksa menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada periode Juni-Juli 2017 serta pekerja yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi pegawai tetap PT Transjakarta," jelas Tigor.
Fakta yang diminta sebagai kuasa hukum oleh perwakilan karyawan PT Transjakarta untuk menangani masalah tersebut juga bakal mendorong Pemprov DKI Jakarta merealisasikan permintaannya itu.
Sebagai pemilik PT Transjakarta, Tigor menilai Pemprov DKI sudah semestinya terlibat dalam upaya pengangkatan para karyawan kontrak menjadi pegawai tetap.
"Pemprov harus bisa mengubah PKWT menjadi SK pengangkatan para pekerja sebagai pegawai tetap dan membuat semua karyawan yang bekerja lebih dari lima tahun juga menjadi karyawan tetap PT Transjakarta," imbuh dia.
Baca: Tanggapan Karyawan soal Rencana Tes Pengangkatan oleh PT Transjakarta
Adapun kedatangan perwakilan karyawan PT Transjakarta yang meminta Fakta menjadi kuasa hukumnya merupakan buntut dari aksi protes beberapa waktu lalu.
Aksi itu sendiri terjadi lantaran PT Transjakarta berniat menghentikan kontrak para pekerja yang menuntut diangkat sebagai karyawan tetap.
Setelah aksi protes dan mogok kerja tersebut, manajemen PT Transjakarta pada Juni dan Juli 2017 ini kembali memperpanjang PKWT para pekerjanya secara bervariasi dalam kurun waktu enam, tujuh, dan delapan bulan serta satu tahun.
"Sebetulnya kami enggak mau aksi-aksi seperti itu, itu spontanitas kami, kami enggak mau merugikan masyarakat. Makanya sekarang ini kami datang ke Fakta untuk menempuh cara yang elegan, untuk medias," ucap Budi Marcello Lesiangi, salah seorang Perwakilan Karyawan Kontrak PT Transportasi Jakarta.
Baca: Sejumlah Perubahan Aturan Melegakan Pegawai PT Transjakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.