Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Upaya Menaikkan Tunjangan Anggota Dewan yang Terhormat...

Kompas.com - 11/07/2017, 07:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pemimpin dan Anggota DPRD menjadi angin segar bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia, tidak terkecuali anggota DPRD DKI Jakarta.

PP tersebut mengatur soal kenaikan tunjangan anggota DPRD. Untuk menerapkan PP tersebut di Jakarta, Pemprov DKI dan DPRD DKI harus mengeluarkan peraturan daerah dalam waktu 3 bulan setelah PP keluar.

Adapun PP tersebut keluar pada 2 Juni 2017. Artinya, perda harus disahkan sebelum 2 September 2017.

Waktu yang mepet itu membuat raperda ini masuk dalam kategori mendesak sehingga bisa dibahas meski tidak masuk dalam Prolegda 2017.

Sejak kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta melakukan rapat untuk menentukan jalur pembahasan raperda ini.

Ada dua jalur dalam pembahasan raperda, yaitu melalui inisiatif eksekutif dan inisiatif legislatif. Perbedaannya terletak pada panjangnya proses dari pengajuan raperda hingga pengesahan.

Dalam rapat bamus pekan lalu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik bersikeras untuk menjadikan ini sebagai raperda inisiatif eksekutif.

"Ini kalau jadi usulan Dewan membutuhkan 7 kali paripurna, tetapi kalau jadi usulan eksekutif hanya 4 kali paripurna," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jumat (7/7/2017).

(Baca juga: Anggota DPRD DKI Terima Rp 80 Juta Per Bulan jika Tunjangan Naik)

Kendalanya, surat yang diajukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi masih tertahan di meja Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Djarot seharusnya mengeluarkan disposisi agar surat tersebut bisa segera ditindaklanjuti. Taufik pun meminta pihak eksekutif serius untuk menindaklanjuti usulan DPRD DKI itu. 

"Eksekutif jangan mau menang banyak sendiri. Giliran kepentingan kita enggak mau bergerak. Giliran kepentingan dia saja," ujar Taufik.

Pada Senin (10/7/2017), anggota Dewan kembali menggelar rapat untuk membahas rencana penyusunan raperda ini. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk menjadikan raperda ini sebagai inisiatif legislatif.

"Karena kami tahu pekerjaan eksekutif sudah sangat banyak," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD DKI Merry Hotma.

Selanjutnya, Bapem Perda akan melakukan studi banding ke Yogyakarta pekan ini. Hal ini karena Yogyakarta sudah lebih maju dalam pembahasan raperda serupa.

"Rencananya kami hari Kamis rapat dulu, sorenya kami baru berangkat," ujar dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com