JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangguhkan penahanan tersangka kasus pemufakatan makar, Al Khaththath. Dia dibebaskan setelah mendekam dibalik jeruji besi hampir empat bulan lamanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan Sekertaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu ditangguhkan lantaran pertimbangan subyektifitas penyidik.
"Alasannya subyektifitas penyidik seperti tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (13/7/2017).
(Baca juga: Sekjen FUI Al Khaththath Senang Diberi Sarapan Sop Iga oleh Polisi)
Selain itu, kata Argo, ada jaminan dari pihak keluarga dan beberapa tokoh terhadap Al Khaththath. "Ada alasan kesehatan dan permohonan dari istrinya," kata Argo.
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).
Dia ditangkap seblum aksi 313 berlangsung di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Oleh polisi, dia disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
(Baca juga: Sekjen FUI Al-Khaththath Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya)