JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al-Khaththath, dipindahkan dari Rutan Mako Brimob di Depok, Jawa Barat ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia dipindahkan pada Selasa (20/6/2017) dini hari lalu.
"Sudah. Sudah (dipindahkan sejak) dua hari yang lalu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Banabas saat dihubungi, Kamis (22/6/2017).
Barnabas tidak merinci alasan Al-Khaththath dipindah. Menurut dia, memang seharusnya Al-Khaththath ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, bukan di Mako Brimob.
"(Dipindah) masalah tempat juga ya. Di sana (Mako Brimob) penuh," kata dia.
Barnabas menambahkan, AL-Khaththath dipindah bersama tersangka makar lainnya.
Al-Khaththath yang merupakan sekjen FUI (Porum Ulama Indonesia), ditangkap pada Jumat (31/3/2017) bersama ZA, IR, V, dan M terkait dugaan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Baca juga: Polisi Segera Kirim Berkas Dugaan Makar Al-Khaththath ke Kejaksaan
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Lihat juga: Minta Al-Khaththath Dibebaskan, Keluarga Mengadu ke Fadli Zon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.