JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan selangkah lagi Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath dan keempat rekannya akan disidang di pengadilan.
Argo mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas kasus dugaan makar kelimanya.
"Sudah pemberkasan ya, penyelesaian pemetikan sudah semua, nanti diberkas selesai kami kirim ke kejaksaan," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/4/2017).
(baca: Pengacara Siapkan Langkah Hukum Sikapi Penahanan Sekjen FUI Al-Khaththath)
Selain merampungkan berkas untuk Al-Khaththath dan keempat rekannya, polisi juga mempercepat pemberkasan tujuh tersangka makar yang ditangkap lebih dahulu pada 2 Desember 2017.
Hingga saat ini, baru kakak beradik Rizal dan Jamran yang memasuki tahap persidangan kasus dugaan makar. Sisanya masih dalam tahap melengkapi berkas.
"Nanti tunggu saja dikabari kalau sudah (P-21), secepatnya," kata Argo.
(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)
Al-Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre ditangkap menjelang pelaksanaan aksi pada 31 Maret 2017 atau aksi 313 lantaran diduga melakukan pemufakatan makar melalui sejumlah pertemuan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.