Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Surat Palsu Jokowi Minta Uang kepada 51 BUMN

Kompas.com - 19/07/2017, 19:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditangkap karena menyebarkan surat palsu mengatasnamakan Presiden Joko Widodo, polisi mencatat ada 51 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menerima surat palsu itu.

"Dari korban sudah 51 surat kepada perusahaan dan BUMN di jakarta dengan melalui JNE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Adapun isi dari surat palsu tersebut adalah ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan selama ini serta permohonan dukungan finansial dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.

Pernyataan itu ditulis dalam Bahasa Inggris dan Indonesia. Di dalam surat palsu tersebut terdapat logo burung garuda pada sisi kiri atas dan logo Presiden Republik Indonesia pada sisi kanan, kemudian terdapat juga tanda tangan Presiden RI Joko Widodo, serta dicantumkan alamat e-mail jokowiiriana@gmail.com dan nomor WhatsApp yang menggunakan profilnya menggunakan foto Jokowi.

"Untuk data (perusahaan) dia menggunakan media," kata Argo.

Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Barang bukti yang disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus surat palsu yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo.

(baca: Penyebar Hoaks Surat Jokowi adalah Komplotan Penipu Internasional)

Argo mengatakan laporan pertama diterima polisi pada 11 Juli 2017, ketika seorang komisaris utama perusahaan pelat merah menerima surat dan mengklarifikasinya ke Sekretariat Negara. Istana memastikan surat itu palsu dan meminta penyebarnya segera ditangkap.

"Nanti akan kami perdalam dari 51 perusahaan sudah berapa yang berikan uang. Kami akan buka rekening tersangka, ada beberapa rekening bank ya," ujar Argo.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas TV 4 pelaku sindikat pemalsuan dokumen negara, diringkus Aparat Satuan Reskrim Polres Cimahi, Jawa Barat. Komplotan ini kerap memalsukan dokumen pencairan dana jaminan hari tua dan BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pelaku hanya dapat tertunduk lesu, saat digelandang petugas ke dalam ruang tahanan. Polisi membongkar kasus ini, berdasarkan laporan petugas BPJS yang curiga adanya kekeliruan saldo pencairan. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, blanko kartu keluarga, e-KTP palsu, surat pengalaman kerja rekayasa, buku tabungan, serta uang tunai. Para pelaku akan dijerat undang-undang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com