Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Terus Proses Kasus Acho, Polisi Tak Belajar dari Masalah Serupa

Kompas.com - 10/08/2017, 13:25 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan keputusan penyidik dari Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Muhadkly alias Acho.

Acho dilaporkan pengelola Apartemen Green Pramuka karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan di blog pribadinya.

Melalui situs icjr.or.id, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan, polisi dinilai tak belajar dari keputusan pengadilan terhadap kasus serupa.

Supriyadi mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa Acho ini karena juga pernah menimpa Prita Mulyasari.

Baca: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka Berdamai

Prita menulis kritikan di akun media sosial miliknya terhadap RS Omni Internasional Alam Sutra yang kemudiandianggap sebagai pencemaran nama baik.

Manajemen RS Omni Internasional Alam Sutra kemudian melaporkan perempuan itu ke polisi.

Namun, setelah melakuai proses pengadilan yang cukup panjang, Mahkamah Agung membebaskan Prita.

"Bagi ICJR seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Acho" ujar Supriyadi melalui situs resminya, Kamis (10/8/2017).

Supriyadi menyampaikan, kritikan yang dituangkan Acho lewat blognya bukanlah sebuah penghinaan.

Melihat isi blog Acho, ICJR menilai tulisan itu hanya sebuah ungkapan pendapat yang dapat dibuktikan, sehingga tujuannya semata-mata adalah untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk mencemarkan nama baik sebagaimana disangkakan.

"Sebagai seorang konsumen, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhannya terkait pelayanan di Green Pramuka," ujar Supriyadi.

Sebelumnya MA pernah beberapa kali membebaskan terdakwa kasus penghinaan dengan alasan kebenaran pernyataan.

Salah satunya dituangkan dalam putusan No. 1430 K /Pid/2011 dan Putusan No. 899 K/Pid/2010.

MA berpendapat, dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com