Sementara itu, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Perkara N0 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian dituangkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan, penghinaan dalam UU ITE merujuk Pasal 310-311 KUHP, maka ketentuan rumusan dalam Pasal 310-311 KUHP melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
ICJR menilai, dengan berbagai dasar itu, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan.
Acho, lanjut Supriyadi sedang tidak mengkritik orang-perorang. Namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan.
Di samping itu, karena pidana penghinaan adalah delik aduan absolut, artinya harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu, Apartemen Green Pramuka dan pengelolanya dinilai tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan dalam Pasal 310 jo 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Seperti kasus Prita, Acho dianggap tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP.
"Bukan pencemaran apabila perbuatan itu merupakan bagian dari membela kepentingan umum. Dalam kasus Prita, kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai warning atau peringatan bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama," ujar Supriyadi.
MA melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membenarkan tindakan Prita untuk alasan itu.
Dalam kasus Acho, apa yang disampaikannya dianggap bukan lagi ranah pribadi karena banyak orang merasakan kondisi yang sama.
Baca: Pengelola Green Pramuka: Tulisan Acho Timbulkan Citra Negatif
Kondisi ini sudah menjadi kepentingan publik, karena perlakukan pengelola Apartemen Green Pramuka juga akan dirasakan masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di apartemen tersebut.
"Tindakan polisi dan apabila dilanjutkan jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan untuk berpendapat di tengah masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," ujar ICJR.
Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka karena diangga mencemarkan nama baik melalui tulisan di blog pribadinya.
Acho telah menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Rabu kemari, Acho dan pengelola Green Pramuka telah resmi berdamai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.