Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Terus Proses Kasus Acho, Polisi Tak Belajar dari Masalah Serupa

Kompas.com - 10/08/2017, 13:25 WIB
David Oliver Purba

Penulis

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Perkara N0 50/PUU-VI/2008 dan Perkara No 2/PUU-VII/2009 yang kemudian dituangkan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan, penghinaan dalam UU ITE merujuk Pasal 310-311 KUHP, maka ketentuan rumusan dalam Pasal 310-311 KUHP melekat pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

ICJR menilai, dengan berbagai dasar itu, maka korban penghinaan haruslah individu atau orang, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan.

Acho, lanjut Supriyadi sedang tidak mengkritik orang-perorang. Namun mengkritik pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan.

Di samping itu, karena pidana penghinaan adalah delik aduan absolut, artinya harus ada individu yang menjadi korban dan mengadu, Apartemen Green Pramuka dan pengelolanya dinilai tidak dapat menjadi korban dalam konteks penghinaan dalam Pasal 310 jo 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Seperti kasus Prita, Acho dianggap tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari alasan pembenar berdasarkan Pasal 310 ayat (3) KUHP.

"Bukan pencemaran apabila perbuatan itu merupakan bagian dari membela kepentingan umum. Dalam kasus Prita, kondisi ini juga mencakup itikad baik sebagai warning atau peringatan bagi masyarakat agar tidak mengalami tindakan yang sama," ujar Supriyadi.

MA melalui putusan No. 22/PK/Pid.Sus/2011 dan putusan MA No. 300 K/Pdt/2010 membebaskan dan membenarkan tindakan Prita untuk alasan itu.

Dalam kasus Acho, apa yang disampaikannya dianggap bukan lagi ranah pribadi karena banyak orang merasakan kondisi yang sama.

Baca: Pengelola Green Pramuka: Tulisan Acho Timbulkan Citra Negatif

Kondisi ini sudah menjadi kepentingan publik, karena perlakukan pengelola Apartemen Green Pramuka juga akan dirasakan masyarakat umum yang berpotensi membeli atau sudah membeli unit di apartemen tersebut.

"Tindakan polisi dan apabila dilanjutkan jaksa, akan menimbulkan iklim ketakutan untuk berpendapat di tengah masyarakat, khususnya bagi kasus-kasus yang bersifat pengaduan konsumen seperti kasus Acho," ujar ICJR.

Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka karena diangga mencemarkan nama baik melalui tulisan di blog pribadinya.

Acho telah menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Rabu kemari, Acho dan pengelola Green Pramuka telah resmi berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com