JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak mau ambil pusing soal pernyataan Novel Baswedan yang mengaku kecewa dengan proses penyidikan polisi dalam menangani kasus penyerangannya. Novel kecewa karena polisi mempublikasikan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Yang mana? Saksi 56 lebih loh. Ya namanya seseorang merasa kecewa itu hal biasa. Kan seseorang mempunyai perasaan masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Selasa (15/8/2017).
Argo menklaim, penyidik sudah melakukan penyidikan dalam kasus itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Polri.
"Yang terpenting kami melakukan semuanya sesuai dengan apa yang kita lakukan dalam pemeriksaan," kata Argo.
Baca: Diperiksa Polisi, Novel Baswedan Kecewa pada Proses Penyidikan
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa yang juga tim advokasi Novel mengatakan, dalam pemeriksaan itu Novel mengutarakan kekecewaannya pada proses penyidikan. Salah satunya, yakni kekecewaan karena polisi mempublikasikan saksi kunci dalam kasus ini.
"Seharusnya polisi melindungi dan menjaga para saksi kunci, supaya memberi keterangan dengan baik dan secara aman," ujar Alghiffari melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2017).