JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan sanksi tegas bagi pekerja harian lepas (PHL)-nya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli).
"PHL bernama Madi kedapatan melakukan pungli sebesar Rp 360.000 setiap tahunnya kepada seorang ahli waris dengan dalih sebagai biaya perawatan makam," ujar Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Barat, Aris saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/8/2017).
Aris mengatakan, Madi melakukan praktik pungutan liar tersebut di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Tindakannya tersebut dinilai sangat meresahkan para ahli waris.
Baca: Polisi Ciduk Pejabat Disdik yang Lakukan Pungli Dana Sertifikasi Guru
Dengan dalih merawat dan membersihkan makam, oknum PHL tersebut dapat meraup keuntungan dari para ahli waris tersebut.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan BAP oleh seksi pemakaman dan yang bersangkutan mengakui menerima uang tersebut," kata dia.
Ia mengatakan, tindakan Madi tak dapat dibenarkan karena pihaknya telah sering kali melakukan sosialisasi agar tak ada lagi praktik pungli di masyarakat.
"Kalau ada oknum yang berani lakukan pungli lagi akan kami pecat," tutupnya.
Baca: Viral Video Oknum Polisi Pungli, Kapolda Kalsel Bakal Beri Penghargaan Perekam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.