JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso membantah anggapan bahwa ada perlakuan khusus bagi sejumlah artis yang kedapatan menggunakan narkotika. Perlakuan khusus yang dimaksud terkait mudahnya mereka mengikuti proses rehabilitasi dibanding masyarakat umum.
Ketika ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/8/2017), Budi menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk direhabilitasi. Hal itu, kata Budi, tergantung hasil penilaiaan yang telah dilakukan.
Budi menjelaskan, selain hasil pemeriksaan, pertimbangan lain untuk memutuskan apakah seseorang direhabilitasi atau tidak adalah apakah kasus yang dihadapi pelaku bisa mempercepat proses pengembangan kasus atau tidak. Jika bisa, permintaan rehabilitasi akan ditunda sesudah putusan persidangan.
"Hanya ada rehab mendahuli sebelum ada putusan. Ada ditunda untuk kecepatan pengembangan dan akan dilakukan rehab setelah ada putusan. Kalau ada putusan penjara berarti rehabnya dilakukan di dalam," ujar Budi.
Lihat juga: Kuasa Hukum Bakal Dorong Andika The Titans Masuk Panti Rehabilitiasi
Terkait biaya rehabilitasi, kata Budi, seluruhnya ditanggung pemerintah, kecuali orang yang direhabilitasi menginginkan fasilitas yang lebih dalam proses rehabilitasinya. Biaya tambahan akan dibebankan terhadap mereka.
"Misalnya dia minta minum susu tiga kali, maka yang dua kali dia beli sendiri. Itu yang kadang dipelesetkan di berita supaya orang enggak mau direhab seolah-olah menyangkut biaya," ujar Budi.
"Ini upaya jaringan untuk mengupayakan agar tidak direhab, agar jaringan itu bisa mendapatkan pangsa pasar," kata Budi.
Baca juga: Tora Sudiro Berjumpa dengan Iwa K di Tempat Rehabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.