BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, warga yang bisa memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2018 harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Karena memang sekarang aturan pemilih itu kan dia harus punya KTP elektronik di wilayah tersebut," kata Ucu.
(Baca juga: PKS Pertimbangkan Adang Daradjatun di Pilkada Kota Bekasi)
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP, ia mengimbau untuk segera melakukan perekaman data e-KTP sehingga memperoleh surat keterangan (suket) yang juga menjadi syarat memilih.
Adapun Pilkada Kota Bekasi 2018 masih dalam tahap persiapan. Tahapan persiapan tersebut di antaranya perencanaan anggaran, penyusunan regulasi terkait, dan penyusunan pedoman teknis terkait data pemilih serta data pencalonan.
(Baca juga: Pilkada Kota Bekasi Masih dalam Tahap Perencanaan)
Selanjutnya, pada Oktober nanti, akan direkrut penyelenggara ad hoc, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS). Rencananya, pemilihan suara pada Pilkada Kota Bekasi digelar Juni 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.