Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan Tak Bisa Urus Perizinan di PTSP

Kompas.com - 23/08/2017, 16:47 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak bisa mengurus perizinan apa pun di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

Orang yang mengurus perizinan di PTSP akan diketahui sudah melunasi pajak kendaraannya atau belum berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).

"Dengan integrasi NIK, maka dapat diketahui sudah lunas PKB atau belum. Kalau belum lunas pajak kendaraan bermotor, maka izin pun tidak akan keluar," ujar Edi di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

(Baca juga: BPRD: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Kami Tempel Stiker)

Tak hanya melunasi pajak kendaraan, orang yang mengurus perizinan juga harus melunasi pajak lainnya.

Edi mencontohkan, saat seorang pengusaha hendak memperpanjang izin restorannya, PTSP akan melihat kewajiban pajak yang bersangkutan.

"Yang pertama dari sisi restorannya dia harus lunas, tidak punya tunggakan. Lalu kami lihat lokasi tempat restoran tersebut PBB (pajak bumi dan bangunan)-nya harus lunas," kata dia.

Selain itu, PBB bangunan lain atas nama orang yang bersangkutan juga harus dilunasi. Kewajiban lainnya apabila ada, seperti kewajiban membayar air tanah, pajak reklame, dan pajak lainnya, juga harus dibayar. "Kalau belum lunas, izin tidak akan keluar," ucap Edi.

Para pengusaha yang menunggak pajak, lanjut Edi, juga tidak bisa mengikuti lelang yang diadakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

Mereka otomatis akan didiskualifikasi karena menunggak pajak. "Kalau dari NIK-nya belum lunas pajak, termasuk belum lunas PKB, maka dia sudah terevaluasi sejak awal, sudah diskualifikasi karena memang masih ada pajak yang tertunggak. Ini sudah kami integrasikan," kata Edi.

(Baca juga: Total Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 1,6 Triliun)

Adapun total tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan di DKI Jakarta mencapai Rp 1,6 triliun.

Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak terutang dari sekitar 600.000 mobil dan 3.200.000 sepeda motor.

Kompas TV Razia pun sempat diwarnai isak tangis pengendara yang tak terima kendaraannya ditilang polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com