Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Diharapkan Bisa Dibayar Secara "Online"

Kompas.com - 23/08/2017, 17:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Product Planning Manager BMW Indonesia Tami Notohutomo berharap pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu, para pemilik kendaraan tidak perlu lama mengantre saat membayarkan pajak kendaraan mereka.

"Saya harapkan pembayarannya bisa secara online, jadi bisa lebih mempermudah daripada mengantre," ujar Tami di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).

Pembayaran pajak secara online, lanjut Tami, memudahkan para wajib pajak melunasi kewajibannya dalam situasi yang nyaman.

"Setidaknya kalau bisa secara online, kenapa tidak dibayar secara online daripada mesti ngantre ke kasir. Itu saja harapan dari saya," kata Tami.

Baca: Tagih Tunggakan Pajak, Badan Pajak DKI Gandeng Asosiasi Mobil Mewah

Sebagai agen tunggal pemilik merek, BMW Indonesia akan menyosialisasikan tunggakan pajak kendaraan kepada dealer-dealer yang dibawahi.

Para dealer tersebut nantinya yang akan menyosialisasikan tunggakan pajak kepada pelanggan yang belum melunasi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, saat ini pembayaran secara online hanya bisa dilakukan nasabah Bank DKI.

Edi menuturkan, pemerintah akan mengembangkan sistem agar pembayaran pajak online juga bisa dilakukan melalui bank lain.

"Online dengan ATM bisa lewat Bank DKI, tetapi saya yakin pemilik kendaraan mewah tidak punya Bank DKI. Ke depan akan kami lakukan perluasan pembayaran dengan bank lain," ujar Edi.

BPRD DKI Jakarta menggandeng asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek untuk menagih pajak terutang kendaraan bermotor.

Asosiasi pemilik mobil mewah dan agen tunggal pemilik merek nantinya akan mengumpulkan para penunggak pajak pada di satu lokasi.

Kemudian BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan datang untuk memfasilitasi para penunggak pajak itu melunasi kewajibannya hingga 31 Agustus 2017.

Sebagai "bonus", para penunggak pajak yang melunasi pajak terutangnya hingga 31 Agustus tidak akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 2 persen dikalikan 24 bulan atau 48 persen.

Baca: Petugas Pajak Datangi Rumah Raffi Ahmad, Tagih Pajak Mobil Mewah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com