Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Tipu Korban dengan Janji Akan Bantu Mereka Masuk Akpol

Kompas.com - 24/08/2017, 11:24 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim reaksi cepat Elang Cisadane Polres Metro Tangerang menangkap seorang pria bernama Indra M Napitupulu karena membuat keributan di kawasan Gerendeng, Kota Tangerang, Senin (21/8/2017).

Dari keributan itu terungkap kasus lain di baliknya. Indra ternyata mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat komisaris besar (kombes) dan menipu sejumlah calon polisi dengan iming-iming bisa memudahkan mereka masuk ke Akademi Kepolisian atau Akpol.

"Pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat kombes dan sudah menipu kurang lebih tujuh calon polisi dengan meminta uang, lalu menjanjikan mereka bisa langsung masuk pendidikan di Akpol," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Lihat juga: Sedang Tilang Mobil di SCBD, Polisi Gadungan Ditangkap

Harry menjelaskan, saat Indra ditangkap, pihaknya menelusuri dugaan penipuan dan mendapatkan laporan serupa dari Polda Sumatera Utara. Korban-korban yang melaporkan Indra adalah mereka yang dijanjikan untuk masuk ke Akpol tahun 2016.

"Dari total tujuh korban calon polisi, pelaku meraup uang Rp 2 miliar, dengan masing-masing korban dimintai uang di kisaran ratusan juta rupiah," kata Harry.

Berdasarkan pengakuan Indra, dia meyakinkan korbannya dengan berpenampilan layaknya perwira polisi, lengkap dengan atribut dan seragam kepolisian yang dia cari sendiri. Ketujuh korbannya itu pernah dibawa ke suatu tempat seakan-akan sebagai tempat penerimaan Akpol.

Di sana, para korban disebut tidak diterima di Akpol lalu Indra menghilang begitu saja. Belakangan, Indra kembali melakukan modus yang sama untuk menipu calon polisi dari Tangerang yang kemudian berakhir dengan keributan dan dirinya ditangkap polisi.

Saat keributan terjadi, salah satu orangtua calon polisi protes karena anaknya telah dijanjikan masuk Akpol tetapi tidak diterima. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transaksi e-banking, dua kaus bertuliskan Brimob, dan satu celana training bertuliskan Gegana.

Indra dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com