TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan putra artis peran Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas (19), akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta selaku pihak yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang pada Kamis (24/8/2017).
"Bahwa Kamis kemarin Kejari Tangerang telah menerima pelimpahan (berkas) tahap 2 yaitu penyerahan tersangka berikut barang buktinya. Sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Gede Adaksa saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (25/8/2017) pagi.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan berstatus P21, Kejari Tangerang bersama pihak Pengadilan Negeri Tangerang akan mengatur jadwal memulai persidangan dengan Axel sebagai terdakwa.
Baca: Reaksi Jeremy Thomas soal Ditolaknya Penangguhan Penahanan Putranya
Gede menuturkan, sidang akan segera digelar dalam waktu dekat. Axel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh polisi beberapa waktu lalu atas dasar bukti permulaan berupa dugaan transfer uang Rp 1,5 juta kepada bandar untuk memesan narkoba jenis happy five.
Awalnya, Jeremy sempat mempermasalahkan perlakuan polisi yang memukul Axel hingga wajah anaknya terluka, namun hal itu telah diselesaikan melalui penjelasan polisi mengenai situasi di lapangan, di mana Axel sempat tidak kooperatif saat diperiksa.
Baca: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Putra Jeremy Thomas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.