Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Petasan di Stadion Mengaku Arahkan Lemparan ke Lapangan

Kompas.com - 04/09/2017, 19:40 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Bachtiar, mengatakan tersangka pelaku pelemparan petasan di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, pada Sabtu (2/9/2017) lalu, mengakui bahwa awalnya dia ingin mengarahkan petasan ke lapangan. Ledakan petasan itu telah menewaskan seorang pendukung Timnas Indonesia, yaitu Catur Juliantono (32 tahun).

"Awalnya pelaku ingin mengarahkan petasan ke lapangan, ternyata lebih dulu melesat ke arah tribun timur dan langsung mengenai korban," kata Hero di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (4/9/2017).

Ia menjelaskan, usai pertandingan antara Timnas Indonesia versus Fiji di stadion itu, tersangka pelaku yang duduk di kursi 17 D menembakkan rocket flare. Namun, rocket flare tersebut melejit ke arah tribun timur tepat di kursi korban bernomor 12 B.

"Kemudian bunga api jatuh tepat mengenai mata kiri korban atas nama Catur Juliantono yang merupakan warga Duren Sawit," kata Hero.

Baca: Pelempar Petasan yang Menewaskan Catur Ditangkap di Bekasi

Hero mengatakan, motivasi tersangka pelaku menyalakan petasan adalah karena euforia atau kegembiraan sesaat. Menurut dia, tersangka masih memiliki itikad lebih baik karena tidak menyalakan saat pertandingan, sehingga pelaku baru menyalakan petasan usai pertandingan.

Namun pelaku tidak hanya sekali menyalakan petasan. Menurut pengakuannya, kata Hero, setelah pertandingan selesai, pelaku menyalakan hand flare terlebih dahulu.

"Kalau hand flare, api yang ditimbulkan tidak lari kemana-mana. Setelah padam, yang kedua kali tersangka menghidupkan lagi rocket flare dan ternyata melesat," kata dia.

Menurut Hero, tersangka menyimpan petasan di dalam tas yang dibawanya. Keberadaan petasan itu lolos dari amatan polisi.

Tersangka berinisial ARP (25) itu telah ditangkap polisi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di daerah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dan diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.

ARP dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Korban yang terkena petasan hingga tewas adalah Catur Yuliantono. Catur meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga yang lokasinya tidak jauh dari stadion. Jenazah Catur dimakamkan di TPU Kampung Sumur, Minggu kemarin.

Kompas TV Rumah Perajin Petasan Meledak di Malang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com