Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Logo Dijiplak, Pemilik Merek Lukisan Ayam Jago Alami Kerugian

Kompas.com - 06/09/2017, 17:23 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lucky Indah Keramik, pemilik merek lukisan ayam jago mengaku mengalami kerugian setelah terjadi plagiasi terhadap logo milik perusahaan itu.

"Kami mengalami kerugian atas hal itu (plagiasi). Meski demikian, besaran kerugian tersebut sulit didefinisikan secara kuantitatif," ujar Kuasa Hukum PT Lucky Indah Keramik, Paulus S Wijaya kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2017).

Paulus mengatakan, akibat tindakan plagiasi tersebut kliennya membuat pengumuman di harian Kompas untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa logo berupa lukisan ayam jago tersebut memiliki hak cipta.

"Kami membuat pengumuman di harian Kompas dan menyertakan nama dua perusahaan yang telah mengaku melakukan tindak plagiasi terhadap merek kami," kata dia.

Baca: Gratis, Urus Hak Cipta dan Merek di Banyuwangi

Dikutip dari harian Kompas edisi Senin, 4 September 2017, disebutkan dua perusahaan bernama PT Semesta Keramik Raya dan PT Sri Intan Toki Industri telah berjanji tidak lagi memproduksi barang dengan bentuk dan logo yang sama seperti yang diproduksi PT Lucky Indah Keramik.

"Kami selesaikan masalah plagiasi ini secara kekeluargaan. Tidak kami lanjutkan proses hukumnya karena dua perusahaan tersebut telah menunjukkan itikad baik," sebutnya.

Paulus menambahkan, dengan pengumuman tersebut diharapkan masyarakat mengerti bahwa logo lukisan ayam jago tersebut merupakan hak milik PT Lucky Indah Keramik.

"Kami juga dapat memastikan, perusahaan kami adalah produsen peralatan makan pertama di Indonesia dengan logo yang masih orisinil," dia menegaskan.

Dalam pengumuman yang berjudul "Peringatan Merek Lukisan Ayam Jago" itu, PT Lucky Indah Keramik menyatakan, perusahan itu merupakan satu-satunya pememegang merek lukisan ayam jago berdasarkan Sertifikat Perdaftaran Merek nomor IDM00366635 dalam kelas 21.

Kelas 21 itu meliputi barang-barang pecah belah seperti piring, mangkok, baki, tatakan cangkir, tea set, dinner set, poci, cangkir, gelas, tutup cangkir, dan vas bunga.

Dalam pengumuman yang sama, PT PT Lucky Indah Keramik memberi peringatan kepada produsen, importir, distributor, agen ataupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan di atas dengan memakai lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.

Baca: Pentingnya Hak Cipta untuk Lindungi Kesenian Tradisional

"Meski demikian saat ini yang kami sasar utamanya adalah produsennya. Kalau pembeli yang menggunakan barang hasil plagiasi itu ya biarkan saja, misal sudah dipakai ibu-ibu di dapur atau tukang bakso. Yang penting produksinya dihentikan," tutupnya.

PT Lucky Indah Keramik pun mencantumkan sejumlah sanksi jika terdapat perusahaan yang dengan sengaja melakukan plagiasi.

Sanksi tersebut seperti yang tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 Undang-undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, siapa pun yang melakukan plagiasi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau sanksi denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

3.772 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah di 17 Lokasi di Jakarta

Megapolitan
Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Polisi Sebut Pengunjung di Tebet Eco Park Tertimpa Dahan Pohon Flamboyan

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Supian Suri Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Teruskan ke KASN

Megapolitan
Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Megapolitan
Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Pengamat : Ahok Punya Kelebihan Buat Maju Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Pohon Tumbang Timpa Seorang Pengunjung Tebet Eco Park, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Megapolitan
Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Basura Jaktim, Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

3 ASN Pemkot Ternate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba di Jakarta

Megapolitan
Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Kronologi Mobil Tabrakan dengan Pikap dan Motor di Depok, Pengemudi Hilang Kendali

Megapolitan
Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Tembak Kaki Pembunuh Imam Mushala, Polisi: Ada Indikasi Melarikan Diri

Megapolitan
Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Toyota Yaris Tabrak Mobil Pikap dan Motor di Depok, 5 Orang Luka-luka

Megapolitan
Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Demi Kelabui Polisi, Galang Cukur Kumis dan Potong Rambut Usai Bunuh Imam Mushala di Kebon Jeruk

Megapolitan
Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Ditusuk Sedalam 19 Cm, Imam Mushala di Kebon Jeruk Meninggal Saat Dirawat di RS

Megapolitan
Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Dharma Pongrekun Ikut Pilkada DKI Jalur Independen, Pengamat : Harus Dapat Simpati Warga Buat Menang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com