JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih lahan warga di Jalan Panglima Polim Raya untuk proyek mass rapid transit (MRT).
Dalam rapat teknis yang digelar Rabu (6/9/2017), Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan TP Purba menyebut penertiban lahan ini untuk percepatan pembangunan MRT.
"Di sini ada tiga warga yang mengklaim bahwa tanah untuk tiang pancang Stasiun MRT adalah bagian tanah milik mereka sehingga mereka harus mendapatkan ganti rugi, sementara percepatan pembangunan MRT harus segera dilakukan pembangunan tiang pancang," kata Purba dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ketiga lahan itu yakni berlokasi di depan Pasar Blok A. Luas fisik tanah yang akan ditertibkan yakni sebesar 29 meter persegi untuk lahan bidang 426.1, 26 meter persegi untuk lahan bidang 428.1, dan 65 meter persegi untuk lahan bidang 430.1.
Baca: IRPS: Keberadaan MRT dan LRT Akan Mendukung Commuter Line
Menurut Purba, lahan ini sudah jadi bagian jalan umum sejak tahun 1990-an.
"Ketika itu tidak minta ganti rugi, sementara saat sekarang mau dipergunakan pembangunan MRT diklaim dan minta ganti rugi," ujar Purba.
Purba mengungkapkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada para warga yang mengklaim tanah tersebut.
Namun sosialisasi yang dimaksud hanya berbentuk surat peringatan 1 sampai 3. Lahan ini akan ditertibkan esok, Kamis (7/9/2017) dengan 117 personel gabungan Satpol PP, Polisi, TNI.
Baca: Pinjaman Dana MRT Bebani APBD DKI, Ini Kata Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.