Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2017, 06:56 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - September ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperpanjang program Bulan Tertib Trotoar.

Satuan polisi pamong praja pun siap melanjutkan program tersebut. Namun, ada yang berbeda dari program Bulan Tertib Trotoar yang diperpanjang ini.

Bulan lalu, para pengokupasi trotoar hanya diberi peringatan ketika ketahuan petugas. Pengendara motor yang menerobos trotoar misalnya, diberi sanksi tilang.

"Kemarin kita kan bersifat edukasi untuk penerobos trotoar, paling ditilang sama Ditlantas," ujar Kepala Satpol PP Yani Wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/9/2017).

Bulan ini, satpol PP akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan seperti yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka bisa kena denda atau pidana.

"Dendanya itu mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta. Kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," ujar Yani.

(Baca juga: Pada September, Pengendara Motor yang Terobos Trotoar Bisa Dipidana)

Selain itu, pengendara yang menerobos trotoar akan dicabut Kartu Jakarta Pintar atau BPJS Kesehatannya.

Hukuman untuk pengendara motor yang menerobos trotoar menjadi lebih berat dibandingkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar.

Untuk PKL, mereka tetap dikenakan tindak pidana ringan jika melanggar. Biasanya sanksi untuk para PKL berupa denda atau dagangan mereka diangkut satpol PP. Namun, KJP atau BPJS Kesehatan mereka tidak terancam dicabut seperti pengendara motor.

Mengapa lebih berat?

Menurut Yani, sanksi bagi pengendara motor yang menerobos trotoar lebih berat dari PKL karena pengendara motor bukan hanya melanggar perda, melainkan juga melanggar undang-undang lalu lintas dan peraturan pemerintah.

(Baca juga: Djarot: Sanksi Denda atau Kurungan supaya Warga Tertib Trotoar)

Aturan-aturan yang dilanggar yakni Perda No 8 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Selain itu penerobos trotoar lebih berbahaya loh. Kalau dia menabrak pejalan kaki, itu bukan hanya tipiring (tindak pidana ringan) lagi tetapi sudah pidana umum," kata Yani.

Hal ini berbeda dengan PKL yang berdagang di atas trotoar. Sejatinya, PKL-PKL itu harus dibina oleh pemerintah agar bisa berjualan dengan tertib.

Itu sebabnya, petugas dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta selalu ikut dalam kegiatan satpol PP yang menertibkan PKL.

"Kalau PKL kan perlu kita bina, dia kan mencari uang. Makanya saya koordinasi dengan Kadis UMKM," kata Yani.

Kompas TV Pemerintah Canangkan Bulan Tertib Trotoar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

LRT Perketat Penjagaan di Dalam Kereta Imbas Aksi Vandalisme

Megapolitan
Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh secara Bergilir Sambil Direkam

Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa: Membunuh secara Bergilir Sambil Direkam

Megapolitan
Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Jenazah Wanita di Cikarang Timur Diduga Telah Meninggal Dunia 4 Hari

Megapolitan
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang Timur: Tubuh Ditutupi Selimut, Tangan, Kaki, dan Mulut Dilakban

Geger Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang Timur: Tubuh Ditutupi Selimut, Tangan, Kaki, dan Mulut Dilakban

Megapolitan
Jasad Perempuan Terikat Lakban di Cikarang Diduga Tewas Diracun Pacarnya

Jasad Perempuan Terikat Lakban di Cikarang Diduga Tewas Diracun Pacarnya

Megapolitan
Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Belum Terungkap, Ini Langkah Polisi

Motif Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Belum Terungkap, Ini Langkah Polisi

Megapolitan
RS Polri Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan Terlakban di Cikarang Timur

RS Polri Tak Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Perempuan Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
LRT Jabodebek Perbaiki Kursi Penumpang yang Bolong akibat Vandalisme

LRT Jabodebek Perbaiki Kursi Penumpang yang Bolong akibat Vandalisme

Megapolitan
Polisi: Panca Sengaja Menata Mainan Kesukaan 4 Anaknya Usai Membunuh

Polisi: Panca Sengaja Menata Mainan Kesukaan 4 Anaknya Usai Membunuh

Megapolitan
Polisi Gandeng Ahli Psikologi untuk Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Polisi Gandeng Ahli Psikologi untuk Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Megapolitan
Polisi: Jenazah Perempuan di Cikarang Ditutupi Selimut, Bukan di Dalam Kardus

Polisi: Jenazah Perempuan di Cikarang Ditutupi Selimut, Bukan di Dalam Kardus

Megapolitan
Foto Viral Kursi Penumpang LRT Jabodebek Bolong, Diduga Vandalisme

Foto Viral Kursi Penumpang LRT Jabodebek Bolong, Diduga Vandalisme

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri Kramatjati Kemarin

Jenazah 4 Anak yang Diduga Dibunuh Ayah di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri Kramatjati Kemarin

Megapolitan
Usai Bunuh Keempat Anaknya, Ayah di Jagakarsa Sempat Menata Mainan Kesukaan Para Korban

Usai Bunuh Keempat Anaknya, Ayah di Jagakarsa Sempat Menata Mainan Kesukaan Para Korban

Megapolitan
Panca Bunuh 4 Anaknya Sehari Setelah Melakukan KDRT ke Istrinya

Panca Bunuh 4 Anaknya Sehari Setelah Melakukan KDRT ke Istrinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com