Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elza Syarief Laporkan Balik Akbar Faizal ke Polisi

Kompas.com - 12/09/2017, 16:52 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief melaporkan anggota DPR Komisi III Akbar Faizal ke polisi. Elza merasa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.

Elza menilai Akbar telah memfitnahnya dengan menyebut dirinya sebagai kaki tangan terpidana kasus korupsi.

"Dia membentuk opini karena dia mantan wartawan dengan menggunakan Media Indonesia, mengatakan dengan judul 'Akbar Faizal Menuding Elza sebagai Kaki Tangan Nazaruddin'," ujar Elza di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/8/2017).

Elza menuding Akbar memfitnahnya untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Meskipun difitnah, menurut Elza kepercayaan masyarakat terhadap dirinya tidak luntur.

"Karena koruptor adalah suatu status yang sangat dibenci masyarakat. Jadi Dia mengatakan saya kaki tangan Koruptor berarti apa yang saya sampaikan itu dia buat supaya orang tidak percaya dengan saya," ucap dia.

Baca: Merasa Difitnah, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri

Elza menjelaskan laporan ini dibuat agar tak ada lagi seseorang yang asal memfitnah.

"Ini upaya hukum. Jadi tidak bisa legislatif itu mengintervensi yudikatif. Ini persidangan. Dia kalau komisi tiga, harusnya mengerti hukum," kata Elza.

Laporan Elza diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4348/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 12 September 2017. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 27 ayat 3, 4, dan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.

Baca: Merasa Ada Ancaman, Elza Syarief Minta Perlindungan ke KPK

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.

Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com