Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Warga Gunakan "Park and Ride" sebagai Garasi?

Kompas.com - 14/09/2017, 08:55 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menyebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi dan tidak boleh memarkir kendaraan di jalan. Warga atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Pemprov DKI Jakarta bahkan akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya terkait aturan kepemilikan garasi sebagai syarat untuk menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena peraturan itu, warga Jakarta yang tak memilili garasi berlomba-lomba mencari lokasi parkir yang pas agar kendaraannya aman dari penertiban. Sejumlah tempat parkir yang dikelola swasta, area sekitar masjid, dan bangunan lain yang berlahan luas menjadi primadona.

Lokasi lain yang juga diminati adalah park and ride. Park and ride sejatinya adalah kantong-kantong parkir bagi para commuter atau penglaju untuk memarkir kendaraannya lalu meneruskan perjalanan dengan angkutan umum.

Baca juga: Park and Ride Malah Dijadikan Tempat Penitipan Mobil Warga

Namun beberapa saat lalu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini park and ride tak hanya dimanfaatkan para commuter. Warga sekitar lokasi itu yang tak memiliki garasi pun memanfaatkan lokasi parkir tersebut untuk memarkirkan kendaraannya.

Sigit mengatakan, ide awal dibangunnya park and ride adalah untuk memudahkan masyarakat dari berbagai daerah menitipkan kendaraan pribadi dan kemudian bisa dengan mudah beralih menggunakan moda angkutan umum untuk memasuki kawasan tengah kota.

"Jadi enggak boleh dijadikan garasi, tujuannya bukan begitu," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Sigit mengatakan, itulah sebabnya di Jakarta kantong-kantong parkir semacam itu sudah mulai dibangun di sejumlah terminal yang berlokasi di pinggiran kota.

Dengan tarif parkir yang murah diharapkan para pengguna kendaraan pribadi tertarik  memarkir kendaraanya lalu memanfaatkan angkutan umum sehingga jalanan tidak penuh dengan kendaraan-kendaraan pribadi.

Tarif parkir di park and ride saat ini Rp 2.000 selama 23 jam untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk jangka waktu yang sama buat kendaraan roda empat.

Meski demikian, ia tak memungkiri bahwa lahan park and ride kian diminati warga Jakarta untuk menitipkan kendaraannya. Oleh sebab itu pihaknya akan merumuskan peraturan terkait hal itu.

Lihat juga: Jangan Anggap Park and Ride Area Parkir Termurah di Dunia

"Kami akan merumuskan hal ini. Bisa dengan besaran tarif layanannya, harus dibedakan, jangan jadi tempat parkir termurah di dunia. Nilai lahan kita jangan sampai turun. Jadi dibikin mahal biar mereka mikir kalau mau parkir di situ," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com