Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS: RS Mitra Keluarga Mestinya Paham Penanganan Pasien JKN-KIS

Kompas.com - 15/09/2017, 12:23 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Monev BPJS Kesehatan Jabodetabek, Heri Zakaria, membenarkan RS Mitra Keluarga Kalideres pernah menagih biaya penanganan medis gawat darurat pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau pasien pemilik BPJS. Dengan demikian, RS Mitra Keluarga Kalideres sudah tahu bagaimana cara menangani pasien BPJS seperti bayi Tiara Debora yang meninggal di tempat itu pada 3 September 2017.

Debora meninggal setelah RS Mitra Keluarga Kalideres menolak merawatnya di ruang perawatan intensif khusus anak karena orangtuanya tidak sanggup membayar uang muka perawatan. Debora pemegang kartu BPJS Kesehatan tetapi rumah sakit menyatakan pihaknya bukan mitra BPJS.

"RS Mitra Keluarga (Kalideres) telah menagihkan 24 berkas klaim kasus IGD ke BPJS Kesehatan, sehingga semestinya pihak RS telah tersosialisasi dan memahami prosedur penanganan pasien JKN-KIS saat gawat darurat," kata Heri di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jumat (15/9/2017).

Sejak tahun 2016 sampai Maret 2017, RS Mitra Keluarga Kalideres telah 24 kali menagih ke BPJS Kesehatan dengan biaya sebesar Rp 141.320.400.

Baca juga: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Dilaporkan ke Polisi

Heri menyampaikan hal tersebut di depan perwakilan pengelola rumah sakit di Jakarta yang dikumpulkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Heri pun mengingatkan beberapa peraturan terkait jaminan kesehatan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 33 ayat 2 tertulis "Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, harus segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPNS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan".

Pada Pasal 59 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tertulis "Tenaga Kesehatan dilarang menolak penerima pelayanan kesehatan dan/atau dilarang meminta uang muka terlebih dahulu".

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Proharto menyampaikan bayi Debora bukan satu-satunya pasien pemegang BPJS yang pernah berobat di RS Mitra Keluarga Kalideres.

"Walaupun dia (RS) belum bekerja sama dengan BPJS, tapi dia sudah beberapa kali menagih ke BPJS dengan cara seperti itu. Kenapa dengan pasien ini (bayi Debora) tidak diperlakukan seperti itu?" ujar Koesmedi.

Dengan menagih biaya pengobatan pasien BPJS kepada BPJS Kesehatan, artinya rumah sakit mengetahui bahwa biaya penanganan medis dalam kondisi darurat ditanggung oleh BPJS meski rumah sakit itu belum bermitra dengan BPJS. Bahkan, pasien BPJS yang sebelumnya ditangani oleh RS Mitra Keluarga Kalideres dirawat inap selama beberapa hari.

"BPJS pernah menerima pasien yang ditagihkan sampai dirawat 3-4 hari, itu pernah," ujar Koesmedi.

Dengan pengalaman menangani pasien BPJS, seharusnya RS Mitra Keluarga Kalideres bisa memindahkan bayi Debora ke ruang PICU tanpa mencari rumah sakit rujukan.

Kompas TV Kemenkes menyatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Jakarta Barat, telah lalai dalam penanganan bayi Debora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com