JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH (42), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi. AH diduga melakukan pungli kepada warga yang ingin mengurus perizinan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, AH telah diperiksa penyidik sekitar 1x24 jam. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan akhirnya penyidik memutuskan menahan AH.
"Kami putuskan lakukan penahanan (AH) di Polda Metro Haya," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
(baca: Polisi OTT PNS Kabupaten Bekasi karena Diduga Memeras)
Argo menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mencari siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli itu.
"Misalkan nanti yang saksi ini atau tersangka ini menyebut nama siapa, nanti kami akan lakukan pemeriksaan juga. Sekarang masih delapan orang saksi," kata Argo.
(baca: PNS Pemkab Bekasi yang Terjerat OTT Peras Warga Rp 34 Juta)
AH ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/9/2017) di samping Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.
Dia ditangkap saat menerima uang dari warga untuk memuluskan proses perizinan. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 34 juta, sebundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi, atas nama Rahmat Damanhuri, empat ponsel merek Samsung, selembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.
Akibat perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.