Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Siswa Duel ala Gladiator, KPAI Minta Masyarakat untuk Peka

Kompas.com - 22/09/2017, 17:46 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mempertanyakan kepekaan masyarakat dalam kasus duel ala gladiator yang menewaskan Hilarius Christian Event Raharjo (15), siswa SMA Budi Mulia Bogor pada 29 Januari 2016.

Dari temuan yang didapat polisi sementara ini, pertarungan itu diketahui terjadi di lapangan yang merupakan ruang terbuka.

"Kami mempertanyakan karena katanya ini di ruang publik, bahkan katanya ada satpam yang melihat. Kok ada sorak sorai, tampak anak diadu, kan mestinya punya kepekaan dong," kata Retno di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Hilarius yang saat itu merupakan siswa kelas X SMA Budi Mulia tewas setelah terlibat pertarungan ala gladiator satu lawan satu dengan siswa dari SMA Mardi Yuana. Pertarungan ala gladiator atau dikenal dengan istilah "bom-boman" itu dilakukan menjelang pertandingan final bola basket antara SMA Budi Mulia dengan SMA Mardi Yuana.

Lihat juga: Kasus Duel Ala Gladiator di Sekolah, 3 Alumni dan Siswa Jadi Tersangka

Tradisi "bom-boman" itu selalu dilakukan jika kedua sekolah bertemu dalam ajang kompetisi bola basket yang digelar setiap tahun. Senior dan alumni kedua sekolah memaksa yunior mereka yang masih duduk di kelas satu SMA untuk saling berkelahi.

Hilarius tewas setelah mengalami luka memar di bagian wajah serta pecah pembuluh darah di bagian kepala. Peristiwa itu terjadi pada 29 Januari 2016 di sebuah lapangan yang terletak di SMA Negeri 7 Kota Bogor.

Diperkirakan saat itu ada 50 orang yang melihat. Tak semua tersangka yang ditetapkan polisi berusia di bawah 18 tahun atau anak-anak. Ada yang saat itu sudah tergolong dewasa.

Retno memperingatkan, pembiaran terhadap kekerasan yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

Pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Untuk itu, Retno mengimbau masyarakat bertindak jika melihat kerumunan pelajar apalagi jelas terjadi aksi kekerasan. Pencegahan bisa dilakukan dengan membubarkan atau melaporkan kepada pihak berwenang.

Menurut Retno, aksi kekerasan sulit diberantas jika hanya mengandalkan dan menyalahakan pihak sekolah atau orangtua. Tindak pidana dan kenakalan anak acap terjadi di luar sekolah dan luar rumah. Masyarakat diwajibkan oleh hukum untuk mencegah atau menghentikan.

"Peristiwa semacam ini harus jadi pembelajaran. Kalau ada anak bergerombol kita harus cegah," ujar Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com