JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (26/9/2017).
Agenda sidang kali ini merupakan pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa kasus tersebut.
"Iya hari ini ada sidang pembelaan yang akan dibacakan teman saya. Tapi sekarang saya sedang sakit," ucap salah pengacara terdakwa, Djarot Widodo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (26/9/2017).
(baca: Dua Terdakwa Perampokan di Pulomas Dituntut Hukuman Mati)
Adapun pembacaan pembelaan pada sidang kali ini merupakan kelanjutan atas tuntutan jaksa pada sidang pekan lalu. Dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati, sedangkan seorang terdakwa lainnya, Alfin Sinaga, dituntut hukuman seumur hidup.
Sementara hingga pukul 12.10 WIB, sidang pembacaan pleidoi terdakwa kasus perampokan di Pulomas belum dimulai.
Kasus perampokan di Pulomas terjadi pada Desember 2016 dan menewaskan enam orang karena disekap komplotan perampok di dalam kamar mandi.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.