Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bunuh Pria di Kafe Dipicu Rebutan Pemandu Karaoke

Kompas.com - 27/09/2017, 18:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Enam orang nelayan asal Kamal, Jakarta Utara, mengeroyok Ana Rusmana (48) hingga tewas, pengunjung di kafe karaoke Sabela, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (26/9/2017) malam.

Keenam orang itu mengeroyok Ana diawali rebutan perempuan pemandu lagu. Rebutan pemandu lagu ini semakin panas setelah para pelaku tidak mau bergiliran saat bernyanyi di kafe tersebut.

"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Sebelum pengeroyokan, pelaku dan korban cekcok soal pemandu lagu perempuan berinisial S dan berlanjut sampai ketersinggungan terkait masalah pembagian lagu saat menyanyi," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan dalam konferensi pers di tempat kejadian perkara, Rabu (27/9/2017) sore.

Harry menjelaskan, dalam aturan yang dibuat pengelola kafe karaoke itu, para tamu di setiap tempat duduk mendapat kesempatan bernyanyi maksimal dua lagu.

Baca: 6 Nelayan Jadi Tersangka Pembunuhan di Kafe Karaoke di Tangerang

Setelah gilirannya selesai, tamu tersebut harus memberikan mikrofon ke tamu lainnya. Saat itu, karena sudah terjadi cekcok sebelumnya, saat giliran menyanyinya selesai para pelaku tidak mau mengoper mikrofon kepada korban.

Perilaku itu membuat Ana dan dua temannya menegur para nelayan tersebut.

"Saat ditegur, pelaku malah marah-marah dan menyerang korban secara bersama-sama dengan senjata tajam," tutur Harry.

Senjata tajam yang digunakan adalah sebilah badik dan potongan botol serta pecahan gelas. Ana dan dua temannya dikeroyok dan salah satu pelaku menusukkan badik ke wajah dan punggung pria tersebut.

Ana tewas seketika sementara kedua temannya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Keenam tersangka yakni A (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25), dan SAA (36) kini ditahan di Polres Metro Tangerang setelah ditangkap pada Rabu dini hari.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca: Seorang Pria di Tangerang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kafe Karaoke

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com