JAKARTA, KOMPAS.com - Petinggi asuransi Allianz Indonesia ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Head of Claim Yuliana dan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wesling.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua petinggi asuransi Allianz itu akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Rencananya minggu depan kami agendakan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017).
(baca: Masalah Hukum Petinggi Asuransi Allianz karena Persulit Klaim Asuransi)
Argo menjelaskan, kedua petinggi asuransi Allianz itu baru pertama kali dipanggil untik diperiksa sebagai tersangka. Mengenai adanya tersangka yang berkewarganegaraan asing, Argo mengatakan pihaknya belum melakukan pencekalan.
"Kami lihat nanti ya tentunya. Pemeriksaan dulu ya periksa yang bersangkutan," kata Argo.
(baca: Pengacara: Syarat yang Diajukan Allianz adalah Upaya Menolak Klaim)
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.