Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kuota Taksi Online Tak Dibatasi, Penghasilan Pengemudi Dinilai Terus Menurun

Kompas.com - 02/10/2017, 22:11 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum ADO (Asosiasi Driver Online), Christiansen FW mengatakan, pembatalan 14 pasal dan 18 poin yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA) justru akan menciptakan persaingan bebas yang tak berimbang.

Ia mengatakan, tanpa aturan mengenai kuota taksi online dan tarif atas bawahnya, maka penghasilan para pengemudi pun akan terdampak.

"Perusahaan terus merekrut pengemudi baru, sekarang ini jadi oversupply dan berebut penumpang. Penghasilan driver kian menurun bahkan ada yang sampai mobilnya ditarik dari leasing karena tidak sanggup bayar cicilan, itu yang terjadi," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Ia mengatakan, sebelum jumlah driver taksi online melambung seperti saat ini, para driver dapat melayani hingga 10 perjalanan tiap harinya.

"Sekarang kita hanya mampu melayani 4 atau 5 perjalanan saja sudah hebat," keluhnya.

Baca: Kemenhub Serahkan Rekomendasi Kuota Taksi Online untuk Jabodetabek dan Jawa Timur

Ia melanjutkan, selain kesulitan dalam mencari penumpang, jam kerja para driver pun menjadi lebih panjang.

"Dulu kerja 10 sampai 12 jam sudah cukup, sekarang bisa lebih dari itu," kata dia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang seharusnya efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016 lalu.

Namun sebelum peraturan tersebut dilaksanakan, terjadi perubahan kepemimpinan di Kemenhub sehingga direvisi menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang mulai berlaku per 1 April 2017.

Baca: MA Batalkan 14 Pasal Permenhub 26/2017, Kemenhub Didorong Patuh

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan 14 pasal dan 18 poin yang diatur dalam peraturan tersebut. Salah satu aturan yang dibatalkan MA, yakni mengenai kuota atau jumlah armada transportasi online.

Kompas TV Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com