JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyinggung instansi-instansi yang hanya mengejar opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Instansi-instansi itu mengejar opini WTP tetapi tidak memikirkan substansi dari pekerjaan yang mereka lakukan.
"Semuanya mengejar WTP, WTP, tapi substansi lupa, ampun deh," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (5/10/2017).
Instansi-instansi yang mengejar opini WTP, kata Djarot, hanya memikirkan agar administrasi instansi mereka selesai. Namun, instansi-instansi itu melupakan tujuan utama dari pekerjaan mereka.
Baca: "Anies di Kemendikbud WTP 2 Tahun Berturut-turut, Pemprov DKI Hanya WDP"
"Pokoknya WTP, meskipun nanti amburadul di dalam enggak peduli, enggak tercapai tujuannya enggak peduli, tepat pada sasaran tidak enggak peduli, asalkan secara administrasi beres semua. Masa begitu," kata Djarot.
Djarot pun berpesan agar jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja dengan baik dengan mengutamakan substansi pekerjaannya. ASN tidak perlu takut apabila telah menjalankan pekerjaan dengan benar.
"Jangan takut kalau tidak ada niat dalam hati untuk korupsi, asalkan kita bisa pertangungjawabkan apa yang kita kerjakan, dana yang kita kelola, hasil kinerja yang dinikmati masyarakat," ucap Djarot.
Dia pun berterima kasih kepada jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta yang selama ini bekerja dengan niat yang baik.
Niat itu, lanjut Djarot, meringankan tugas Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang bertugas mengawasi ASN.
"Saya sangat bangga bisa bergabung dengan Bapak Ibu sekalian yang sebagian besar sudah punya nawaitu (niat) yang sama," kata Djarot.
Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya sejak 2013 mendapat opini WDP dari LHP BPK RI atas laporan keuangan tahun 2016.
Baca: Jaksa KPK Ungkap "Chat" Menteri Desa Dapat "Bocoran" Opini WTP
Sejumlah alasan status WDP adalah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.
Alasan lain adalah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.