JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana ke polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2017) malam.
Melalui keterangan tertulis, pelapor dari Aliansi Advokat Nasionalis, Johannes L Tobing mengatakan bahwa Eggi menyampaikan pendapat mengenai agama tertentu yang bertentangan dengan Pancasila dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Johannes, pernyataan Eggi sudah tersebar dalam bentuk video dan viral di media sosial. Pernyataan Eggi yang menilai agama tertentu tidak sesuai Pancasila dinilai dapat memicu perpecahan.
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yang menganggap itu sebuah kebenaran," ucap dia.
(baca: Dianggap Bikin Gaduh Umat Beragama, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi)
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.