Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Akan Surati Panglima TNI untuk Jelaskan Hoaks Ujaran Kebencian

Kompas.com - 09/10/2017, 22:36 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Artis Nikita Mirzani berencana menyurati Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Surat tersebut akan dikirim Nikita untuk mengklarifikasi tudingan yang menyebut dirinya telah menghina panglima TNI lewat unggahannya di akun media sosial Twitter.

Pengacara Nikita, Muannas Alaidid mengatakan, surat itu bertujuan untuk menjelaskan kepada Gatot bahwa Nikita adalah korban berita bohong atau hoaks.

"Besok kami akan menyampaikan surat kepada Panglima TNI karena namanya terseret dalam masalah ini, jadi kami perlu melakukan klarifikasi," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/10/2017).

(baca: Merasa Difitnah, Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Pihak ke Polisi)

Muannas menjelaskan, kliennya tidak pernah menghina Gatot dan kicauan dalam akun Twitter Nikita merupakan rekayasa.

"Perlu kami lakukan klarifikasi biar tidak ada tudingan seolah-olah Nikita ini pelaku. Kami akan sampaikan ke Panglima TNI bila perlu dilakukan audiensi bahwa Nikita dan Panglima menjadi bahan hoaks," kata Muannas.

Nikita dituduh menuliskan ujaran kebencian terhadap Gatot lewat akun Twitter @NikitaMirzani.

Nikita membantah menulis soal G30S/PKI di Twitter, tidak pernah menghapus tweet tentang G30S/PKI, dan dirinya mengaku menjadi korban fitnah oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Kompas TV Dituding Hina Panglima TNI, Nikita Mirzani Dipolisikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com